Sebutkan dan Jelaskan secara Singkat Pokok-pokok Pikiran yang Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945! | KangTunjuk Blog
Kesimpulan : Agar semakin memahami dan dapat menjawab pertanyaan tentang sebutkan dan jelaskan secara singkat pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yuk simak uraiannya dalam artikel ini.
UUD 1945 menjadi sebuah dasar negara sekaligus sumber hukum tertinggi di Indonesia yang mengalami proses perumusan dan penyusunan sebelum akhirnya disahkan.
Diketahui, bahwa di dalamnya terdapat beberapa bagian dan salah satunya yaitu Pembukaan UUD 1945 yang memiliki pokok-pokok pikiran dari empat alinea yang tersaji.
Lalu, apa saja pokok-pokok pikiran yang terkandung? Berikut, adalah penjelasannya.
Mengenal tentang Beberapa Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Ketika dihadapkan pada pertanyaan sebutkan dan jelaskan secara singkat pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, maka kita perlu menelaah dan memahami terlebih dahulu satu per satu untuk bisa menjawabnya.
Diketahui, pada struktur UUD 1945 memiliki unsur pembukaan, lalu batang tubuh, serta penjelasan. Di mana pada Pembukaan UUD 1945 memiliki empat alinea dan empat pokok pemikiran.
Merujuk pada jurnal bertajuk Undang-Undang Dasar Menciptakan Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung Dalam Pembukaan dalam Pasal-Pasalnya (Darji Darmodiharjo) dijelaskan bahwa meskipun memiliki jumlah yang sama (alinea dan pokok pemikiran), namun pengertian alinea dalam hal ini tidak serupa dengan pokok pikiran.
Misalnya, alinea satu mengandung pokok pikiran satu. Tetapi, pokok pikiran sendiri terkandung dalam keseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.
Adapun, pokok-pokok pemikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
Pokok pikiran pertama didasarkan pada kalimat jika negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini menunjukkan jika baik itu penyelenggara negara maupun warga negara harus mengutamakan pada kepentingan negara dan tidak menganggap jika kepentingan dari suatu individu atau golongan lebih penting, sehingga akan terwujudnya persatuan.
Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia”. Pada jurnal berjudul Implementasi Nilai-Nilai Pancasila pada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret (Dea Sindi Ayustua, dkk) dijelaskan selain mengedepankan persatuan dan kesatuan, sila ketiga ini juga termasuk sanggup serta rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa jika diperlukan.
Penerapannya seperti membangun persatuan di Indonesia yang didasarkan pada Bhineka Tunggal Ika, atau memposisikan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keamanan nasional sebagai kepentingan bersama.
2. Keadilan Sosial
Pokok pikiran kedua terkandung pada kalimat bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini menjadi cerminan akan cita-cita dalam mencapai kesejahteraan umum yang adil, di mana kemakmuran masyarakat menjadi prioritas.
Pokok pikiran kedua terkait keadilan sosial ini identik dengan Sila ke-5 Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Masih dari jurnal yang sama sebelumnya, diterangkan bahwa keadilan sosial terhadap seluruh rakyat Indonesia ini baik di mata negara maupun hukum.
Di mana contoh penerapannya seperti bersikap adil pada siapa saja, menghormati hak orang lain, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, serta tidak memakai kepemilikan untuk merugikan kepentingan umum.
3. Kedaulatan Rakyat
Kemudian, pokok pikiran ketiga didasarkan pada kalimat bahwa negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.
Hal ini menggambarkan jika musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan menjadi sifat masyarakat Indonesia yang selalu diutamakan.
Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 Pancasila, di mana merujuk pada segala permasalahan serya aspirasi rakyat harus dimusyawarahkan oleh wakil-wakil rakyat dalam lembaga perwakilan.
Sama seperti yang dijelaskan dalam jurnal bertajuk Hakikat Pembukaan Dalam UUD 1945 (Ni’matul Huda) di mana pokok pikiran ini merujuk jika dalam negara Indonesia yang berdaulat yaitu rakyat Indonesia, serta kedaulatan ada di tangan rakyat.
Pelaksanaan dari asas kedaulatan ini diiringi juga dengan asas lainnya yaitu asas musyawarah dan dilakukan oleh para wakil rakyat. Sehingga, pelaksanaan asas kedaulatan ini dengan musyawarah yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat.
4. Ketuhanan
Sementara itu, untuk pokok pikiran keempat terkandung dalam kalimat bahwa negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sehingga, Undang-Undang Dasar harus memiliki kandungan yang mewajibkan pemerintah serta lain-lain penyelenggara negara untuk dapat memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan juga memegang teguh pada cita-cita rakyat yang luhur, hingga menghormati harkat serta martabat nilai kemanusian.
Selain itu, negara Indonesia juga menjunjung tinggi pada keberadaan dari semua agama serta kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 Pancasila, yang mencakup bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan agama dalam kehidupannya, kebebasan beragama dan menjalankan kepercayaannya, mengakui kesetaraan hak dan kewajiban, hingga sikap toleransi.
Penutup
Demikian, uraian jawaban terkait soal sebutkan dan jelaskan secara singkat pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat pokok pikiran dengan masing-masing penjelasannya. Semoga membantu.
Penjelasan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 [Daring]. Tautan: https://tirto.id/penjelasan-pokok-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-uud-1945-gjqr
Hakikat Pembukaan Dalam UUD 1945 [Daring/PDF]. Tautan: https://share.google/2v4uia5sYIE4mWdpH
Undang-Undang Dasar Menciptakan Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung Dalam Pembukaan dalam Pasal-Pasalnya [Daring/PDF]. Tautan: https://share.google/UkZhjjGJGofJLgK1Z
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila pada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret [Daring/PDF]. Tautan: https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/903
Makna Sila-sila Pancasila dan Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jogja/berita/d-7456368/makna-sila-sila-pancasila-dan-contoh-penerapan-dalam-kehidupan-sehari-hari
4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/skola/read/2024/08/28/200000469/4-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-uud-1945
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4 [Daring]. Tautan: https://bobo.grid.id/read/082878924/pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-lengkap-dari-alinea-ke-1-hingga-alinea-ke-4?page=all
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Beserta Arti Pentingnya [Daring]. Tautan: https://fahum.umsu.ac.id/pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-beserta-arti-pentingnya/
4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dan Penjelasannya [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6228373/4-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-uud-1945-dan-penjelasannya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [Daring]. Tautan: https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya
Label: Pembukaan UUD 1945 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 UUD 1945
0 Response to "Sebutkan dan Jelaskan secara Singkat Pokok-pokok Pikiran yang Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945! | KangTunjuk Blog"
Post a Comment