Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? | KangTunjuk Blog

Kesimpulan : Melalui Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 Pasal 9, pemerintah menegaskan sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh guru demi menjaga netralitas, profesionalisme, dan kualitas layanan pendid

Featured

Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 menjadi salah satu topik yang menarik perhatian dunia pendidikan.

Regulasi ini hadir sebagai pedoman untuk menjaga profesionalisme guru sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai nilai-nilai kebangsaan dan etika profesi.

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap kualitas pendidikan, guru tidak hanya dituntut menjalankan tugas mengajar dengan baik, tetapi juga mematuhi berbagai ketentuan yang mengatur perilaku dan tanggung jawab profesinya. Pemahaman terhadap larangan yang diatur dalam regulasi menjadi penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas. 🔎📖

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Guru merupakan sosok yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik. Karena itu, setiap tindakan guru dapat memberikan dampak langsung terhadap proses pembelajaran maupun citra profesi pendidikan secara keseluruhan.

Melalui Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 Pasal 9, pemerintah menegaskan sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh guru demi menjaga netralitas, profesionalisme, dan kualitas layanan pendidikan.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dilarang bagi organisasi kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, guru dilarang terlibat dalam politik praktis, politik transaksional, maupun memiliki afiliasi dengan partai politik yang dapat memengaruhi independensi profesinya. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

Permendikbudristek juga melarang guru melakukan aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Dengan kata lain, setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

Pentingnya Menjaga Profesionalisme Guru
Sebagaimana ditegaskan oleh Setianingsih dalam Jurnal Inovasi Pendidikan & Pengajaran, Kode Etik merupakan pedoman perilaku yang mengikat bagi para guru.

Melalui kepatuhan terhadap peraturan yang ada, guru dapat terus menjalankan perannya sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan yang berintegritas bagi generasi masa depan.

Penutup

Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi peserta didik, tetapi juga menjaga kehormatan profesi guru.

Dengan memahami apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, pendidik dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Etika Keilmuan dan Tanggung Jawab Intelektual Guru: Analisis Kritis terhadap Kode Etik Pendidik [Daring]. Tautan: https://jurnalp4i.com/index.php/educational

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Label: guru Peraturan Guru PPG

меники ✤ ASSALAMUALAIKUM WR.WB

0 Response to "Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? | KangTunjuk Blog"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel