Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? | KangTunjuk Blog
Kesimpulan : Melalui Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 Pasal 9, pemerintah menegaskan sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh guru demi menjaga netralitas, profesionalisme, dan kualitas layanan pendid
Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 menjadi salah satu topik yang menarik perhatian dunia pendidikan.
Regulasi ini hadir sebagai pedoman untuk menjaga profesionalisme guru sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai nilai-nilai kebangsaan dan etika profesi.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap kualitas pendidikan, guru tidak hanya dituntut menjalankan tugas mengajar dengan baik, tetapi juga mematuhi berbagai ketentuan yang mengatur perilaku dan tanggung jawab profesinya. Pemahaman terhadap larangan yang diatur dalam regulasi menjadi penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas. 🔎📖
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Guru merupakan sosok yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik. Karena itu, setiap tindakan guru dapat memberikan dampak langsung terhadap proses pembelajaran maupun citra profesi pendidikan secara keseluruhan.
Melalui Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 Pasal 9, pemerintah menegaskan sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh guru demi menjaga netralitas, profesionalisme, dan kualitas layanan pendidikan.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dilarang bagi organisasi kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, guru dilarang terlibat dalam politik praktis, politik transaksional, maupun memiliki afiliasi dengan partai politik yang dapat memengaruhi independensi profesinya. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Permendikbudristek juga melarang guru melakukan aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Dengan kata lain, setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Pentingnya Menjaga Profesionalisme Guru
Sebagaimana ditegaskan oleh Setianingsih dalam Jurnal Inovasi Pendidikan & Pengajaran, Kode Etik merupakan pedoman perilaku yang mengikat bagi para guru.
Melalui kepatuhan terhadap peraturan yang ada, guru dapat terus menjalankan perannya sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan yang berintegritas bagi generasi masa depan.
Penutup
Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi peserta didik, tetapi juga menjaga kehormatan profesi guru.
Dengan memahami apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, pendidik dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Etika Keilmuan dan Tanggung Jawab Intelektual Guru: Analisis Kritis terhadap Kode Etik Pendidik [Daring]. Tautan: https://jurnalp4i.com/index.php/educational
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya
Label: guru Peraturan Guru PPG
0 Response to "Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? | KangTunjuk Blog"
Post a Comment